Demi menambah pendapatan negara, Tanzania berencana memberlakukan kebijakan penting dengan mengenakan bea cukai pada sektor perjudian. Kementerian Keuangan mengungkapkan pajak sebesar 5% ini mulai berlaku pada tahun fiskal 2026/27. Menteri Keuangan, Khamis Mussa Omar, mengumumkan inisiatif ini bersamaan dengan presentasi anggaran tahunan yang dimulai 1 Juli.
Pajak baru ini mencakup berbagai aktivitas perjudian seperti taruhan olahraga, kasino, slot machine, dan hiburan virtual baik secara online maupun offline. Estimasi menunjukkan kebijakan ini dapat menghasilkan sekitar TZS74,5 miliar atau sekitar $28,4 juta untuk kas negara. Sebagian pendapatan, tepatnya 10%, akan digunakan untuk mendanai operasional dan regulasi Dewan Permainan Tanzania, dengan tujuan mencegah dampak buruk dari kecanduan judi.
Omar menyoroti kekhawatiran terhadap dampak negatif dari kebiasaan berjudi yang meluas, seperti penurunan produktivitas pekerja, terutama di kalangan kaum muda yang lebih memilih berjudi dibandingkan terlibat dalam aktivitas ekonomi yang lebih produktif. Berdasarkan data dari H2 Gambling Capital, total pendapatan kotor dari industri perjudian Tanzania diperkirakan mencapai $463,3 juta pada 2025 dan melonjak melebihi $1 miliar pada 2031 berkat pertumbuhan pasar online.
Kendati ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan mendorong perjudian ilegal, data dari H2 menunjukkan bahwa hanya 4,5% dari pendapatan interaktif Tanzania tahun 2025 diprediksi berasal dari pasar gelap. Negara-negara Afrika lainnya juga telah mengambil langkah serupa untuk meningkatkan pajak pada sektor ini. Di Uganda, terdapat penerapan pajak 30% untuk taruhan dan permainan serta 15% dari kemenangan bersih. Sementara di Kenya, ada bea 5% setiap penarikan dari akun judi dan bea 5% untuk setiap setoran. Di Lagos, Nigeria, pajak 5% pada kemenangan telah diterapkan sejak Februari tahun ini.