Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia mengeluarkan arahan tegas untuk bank-bank dalam pengawasan intensif terhadap 36,191 akun yang diduga berhubungan dengan aktivitas perjudian online ilegal. Kebijakan ini adalah bagian dari inisiatif OJK untuk memastikan sistem perbankan tidak digunakan untuk aktivitas terlarang dan untuk melindungi stabilitas finansial nasional.
Peningkatan jumlah akun yang diawasi melonjak sebanyak 2,355 dibandingkan laporan sebelumnya pada bulan April. Hal ini mencerminkan dedikasi otoritas dalam memperkuat pengawasan atas aktivitas perjudian daring yang ilegal. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, mengungkapkan bahwa identifikasi ini dilakukan dengan menggunakan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Bank diperintahkan untuk menutup akun lain yang terhubung dengan nomor identifikasi yang sama dan wajib terus memantau aktivitas serta profil pelanggan untuk memastikan kepatuhan aturan keuangan.
Tugas dari OJK tidak hanya sebatas penutupan akun tetapi juga mencakup analisis lebih dalam terhadap akun lain yang mungkin terkait dengan identitas yang sama. Tindakan ini dibuat untuk mencegah pengalihan aktivitas ke akun yang berbeda setelah pembekuan dilakukan. Mengaitkan akun-akun tersebut dengan nomor identifikasi nasional memungkinkan bank untuk memahami keterkaitan lebih luas dari nasabah, melebihi dari sekedar per akun. Pendekatan ini adalah bagian dari strategi yang lebih besar dari regulator untuk mengawasi kegiatan finansial yang terkait dengan taruhan online.